Kenaikan UMK Sumatra Utara Tahun 2024, Kota Tebing Tinggi Terendah?

Daftar Isi

UMK Sumatra Utara Tahun 2024

Solisu.biz.id
- kali ini membahas tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Sumut (Sumatera Utara) tahun 2024. Seluruhnya 22 kota dan kabupaten mulai dari UMK kota Medan, kabupaten Deli Serdang, Binjai, Karo dan lain-lain.

Perlu diketahui bersama, barangkali ada teman-teman yang belum tahu, UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru menggantikan istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tidak dipakai lagi.

Mungkin bagaimana biasa setiap menjelang akhir tahun, masing-masing pemerintah daerah sibuk merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk tahun depan.

Namun tentunya pemerintah provinsi Sumatera Utara UMK Sumut tahun 2024 naik sekitar 3,67% dari UMK 2023 dan telah ditetapkan oleh Hasanudin selaku pj gubernur Sumut. Kenaikan 3,67% tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023.

Dalam ketetapan itu, kota Medan menjadi wilayah di Sumatera Utara dengan nilai UMK 2024 tertinggi, yaitu Rp 3.769.082. Disusul kabupaten Deli Serdang Rp 3.505.076, Karo Rp 3.358.951, Kab. Batu Bara Rp 3.451.671 dan Sibolga Rp 3.211.031.

Daftar UMK Sumatra Utara Tahun 2024

Semoga perusahaan mau mematuhi aturannya dengan menggaji pekerja sesuai UMK tersebut. Pasalnya terkadang masih ada oknum pengusaha yang memberi gaji di bawah upah minimum. Padahal kalau menurut undang-undang, pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Dan berikut rincian selengkapnya UMK 2024 di 22 kota dan kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara. Kami bagikan menurut sumber terpercaya di bawah ini :

UMK Sumut 2024

1. UMK Kota Medan Rp 3.769.082.

2. UMK Kabupaten Deli Serdang Rp 3.505.076.

3. UMK Kabupaten Karo Rp 3.358.951.

4. UMK Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.044.435.

5. UMK Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.105.469.

6. UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 3.197.168.

7. UMK Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.228.339.

8. UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 3.124.527.

9. UMK Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.505.076.

10. UMK Kabupaten Padang Lawas Rp 3.000.855.

11. UMK Kabupaten Langkat Rp 2.943.343.

12. UMK Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.911.736.

13. UMK Kabupaten Toba Samosir Rp 2.959.020.

14. UMK Kota Binjai Rp 2.887.667.

15. UMK Kabupaten Simalungun Rp 2.900.330.

16. UMK Kabupaten Tapanuli Utara Rp 2.833.474.

17. UMK Kota Tebing Tinggi Rp 2.822.726.

18. UMK Kota Tanjung Balai Rp 3.046.579.

19. UMK Kota Sibolga Rp 3.211.031.

20. UMK Kabupaten Asahan Rp 3.066.550.

21. UMK Kabupaten Batu Bara Rp 3.451.671.

22. UMK Kabupaten Padangsidimpuan Rp 2.974.869.

Kesimpulan

Demikianlah daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi Sumatera Utara. Semoga bermanfaat teman-teman pekerja warga Sumut, atau pun warga luar yang kebetulan merantau bekerja di Sumatera Utara ini. Berapa pun kenaikan UMK-nya, harus tetap disyukuri agar menjadi rezeki yang barokah. Tak perlu iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi. Karena dalam menaikkan upah minimum, pemerintah juga tidak asal menaikkan. Dipertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak ada salah satu pihak antara pengusaha dan pekerja ada yang dirugikan.

Posting Komentar